UNDANG-UNDANG DASAR 1945

 Majelis Permusyawaratan Rakyat



Di susun oleh :
M.Abid Fakhri Ardana
Kelas : Vlll A


YAYASAN PENDIDIKAN INDOLAMPUNG
SMP YAPINDO
2022













KATA PENGANTAR


Puji dan syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya. Atas berkat rahmat dan hidayat-Nya serta berbagai upaya, tugas makalah mata kuliah Pendidikan Pancasila yang membahas tentang Nilai-Nilai Pancasila dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
               
            Dalam penyusunan makalah ini, ditulis berdasarkan buku yang berkaitan dengan Pancasila, dan serta informasi dari media massa yang berhubungan dengan Pancasila. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih kurang 
sempurna. Untuk itu diharapkan berbagai masukan yang bersifat membangun demi kesempurnaannya.
             
            Akhir kata, semoga makalah ini dapat membawa manfaat untuk pembaca.




TULANG BAWANG, 18 OKTOBER 2022





M.ABID FAKHRI ARDANA.         












DAFTAR ISI


BAB 1 PENDAHULUAN
    1.1Latar Belakang Masalah
    1.2 Rumusan Masalah
    1.3 Tujuan
    1.4 Manfaat
BAB II PEMBAHASAN MASALAH
    2.1 Pengertian MPR
    2.2 Makna MPR
    2.3 MPR sebagai nilai
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
SARAN



BAB 1
PENDAHULUAN 

1.1 Latar belakang masalah 
        
       Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi variabel bebas, yang menggerakkan konstruksi politik sangat kondusif bagi bangkitnya demokratisasi politik tidak saja menyangkut relasi antara badan legislatif terhadap kelembagaan suprastruktur politik lainnya, terutama antara pihak DPR terhadap eksekutif, tetapi juga hingga di tingkat internal kelembagaan perwakilan itu sendiri,yaitu baik pada masing-masing alat kelengkapan dan fraksi, serta masing-masing supporting system-nya.Perjalanan lahirnya perangkat pengaturan kelembagaan politik dalam konteks demokratisasi, diarahkan dalam rangka usaha menciptakan check and balances. Check and balances mempunyai arti mendasar dalam hubungan antarkelembagaan negara. Misalnya, untuk aspek legislasi, check and balances
mempunyai lima fungsi. Pertama, sebagai fungsi penyelenggara pemerintahan, di mana eksekutif dan legislatif mempunyai tugas dan tanggungjawab yang saling terkait dan saling memerlukan konsultasi sehingga terkadang tampak tumpang tindih. Namun di 
sinilah fungsi check and balances agar tidak ada satu lembaga negara lebih dominan tanpa control dari lembaga lain. Kedua, sebagai fungsi pembagi kekuasaan dalam lembaga legislatif sendiri, di mana melalui sistem pemerintahan yang dianut, seperti halnya sistem presidensial di Indonesia, diharapkan terjadi mekanisme control secara internal. Ketiga, fungsi hirarkis antara 
pemerintah pusat dan daerah. Keempat, sebagai fungsi 
akuntabilitas perwakilan dengan pemilihnya. Kelima, sebagai fungsi kehadiran pemilih untuk menyuarakan aspirasinya.1
 
        Tetapi pada kenyataannya, dengan ketidakmampuan 
kelompok reformasi total jamak, seperti halnya mahasiswa dan masyarakat sipil dalam berhadapan dengan kelompok regim maka proses politik mengalami kompromi berhadapan dengan dominasi kalangan pro status quo dan pihak pendukung perubahan gradual. Pada gilirannya kondisi ini, memunculkan tuduhan tentang 
perlindungan kepentingan status quo dan bahkan anggapan rekayasa demokrasi prosedural perwakilan.2 Meskipun telah menjalankan fungsi legislasi secara optimal, DPR tetap saja tidak sepi dari kesan atau penilaian yang kurang memuaskan bagi berbagai kalangan. Sejumlah produk legislasi DPR dianggap kurang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Produk legislasi berupa undang-undang (UU) terkesan tidak serius 
dirancang dan dibahas, sebaliknya lebih didasarkan pada 
kepentingan kelompok dan kompromi politik. Bahkan, secara vulgar ada pihak yang menilai dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terjadi transaksi dan jual beli pasal.3 Tentu yang melakukannya adalah mereka yang berkepentingan dengan pasal-pasal krusial dalam RUU yang dibahas. Kesan atau penilaian lainnya, DPR periode 2009-2014 dianggap kurang menjalankan fungsi legislasi, dengan 
tidak tercapainya target Program Legislasi Nasional (Prolegnas)Prioritas Tahun 2012 sebanyak 70 RUU.4
Ruang lingkup pembaruan politik yang sangat terbatas bagi 
dukungan substansial pelaksanaan fungsi-fungsi kelembagaan perwakilan politik, baik menyangkut MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dianggap membuktikan titik lemah dari politik kompromi antarkepentingan dan tuntutan antarkalangan tersebut. Konstruksi prosedural politik yang menghambat pelaksanaan kewenangan perwakilan politik, di tengah kuatnya

desakan tuntutan politik demokratisasi, juga cukup menempatkan peran kenegaraan MPR dan DPR yang terjebak pada seremoni prosedural pelaksanaan fungsi-fungsinya. Kendala politik demikian, membutuhkan transformasi alat kelengkapan dan reposisi fraksi atau pengelompokkan keanggotannya, agar dapat 
secara maksimal mendorong peran kelembagaannya yang kondusif bagi produktivitas perannya dalam agenda nasional. Transformasi posisional alat kelengkapan dan reposisi fraksi sebagai kepanjangan tangan kekuatan politik partai tidak lain merupakan terjemahan dari proses konsolidasi demokrasi yang tidak sekedar 
peningkatan kapasitas artikulasi aspirasi dalam produk-produk yang dihasilkan, tetapi juga tetap mempunyai kreatifitas untuk bergerak secara sangat dinamis sesuai aturan main dalam koridor konstitusi yang digariskan.
Berbagai persoalan yang dihadapi tersebut kemudian 
dilakukan upaya perbaikan dengan ditetapkannya UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3. Namun dalam perkembangannya, khususnya dalam kepemimpinan MPR dan DPR dinilai kurang mencerminkan proporsionalitas yang didasarkan pada mayoritas kursi di parlemen. Beberapa partai politik yang memiliki kursi terbanyak justru tidak terwakili di dalam kepemimpinan MPR dan DPR. Sehingga hal ini dinilai akan menghambat kinerja MPR dan DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya khususnya dalam 
mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang lebih efektif.Di samping itu perubahan konfigurasi politik di DPR pada permulaan periode Tahun 2014 yang turut mengubah susunan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, masih menyisakan persoalan jumlah Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang belum sama dengan jumlah Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan lainnya 
sehingga berjumlah ganjil yang memudahkan dalam pengambilan keputusan.Hal lain menyangkut substansi penting perubahan UUD NRI 1945 adalah tentang penegasan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kekuasaan membentuk undang-undang ini menjadi dasar dari fungsi legislasi DPR RI. Dalam

         rangka mengoptimalkan fungsi legislasi ini, Badan Legislasi sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan DPR RI berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 justru dikurangi tugasnya dalam menyusun rancangan undang-undang dan naskah akademik. Pengurangan tugas ini menyebabkan menurunnya kuantitas pencapaian target Prolegnas DPR RI secara keseluruhan, oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan kembali tugas 
Badan Legislasi untuk menyusun rancangan undang-undang berikut naskah akademiknya

1.2 Rumusan masalah

1. Pengertian mpr?
2. apa yang di maksud dengan mpr?
3. Apa makna mpt?
4. mengapa mpr mempunyai sumber nilai?
5. Apa saja butir butir mpr ?

1.3 Tujuan

1. Majelis permusyawaratan rakyat
2. MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara.
3. lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

1.4 Manfaat

MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan sesuai


BAB ll
PEMBAHASAN MASALAH


2.1 PENGERTIAN MPR

                           Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Setelah amandemen UUD 1945, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Sebelum Era Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. 

2.2. MAKNA MPR

                              Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

2.3 MPR SEBAGAI NILAI
  
                               MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan sesuai ...


BAB III
 PENUTUP



KESIMPULAN



MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara.



SARAN


MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan sesuai



DAFTAR PUSAKA



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat berita

Tugas Menghargai dan menghormati